Pemerintah dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perubahan tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan diterbitkannya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023. Peraturan terbaru ini mengubah pola periodisasi kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya terdiri dari dua periode dalam setahun, yaitu pada bulan April dan Oktober.
Dalam peraturanbaru ini, BKN telah menetapkan bahwa kenaikan pangkat ASN (Apartur Sipil negara) akan dilakukan sebanyak enam kali dalam setahun, dengan periode kenaikan pangkat pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahunnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar